Pengertian dan Definisi Otonomi Daerah Secara Lengkap


Apa sih Otonomi daerah itu..? . Di sini kamu akan mendapatkan definisi dan pengertian secara lengkap mengenai otonomi daerah. Tidak hanya dari pendapat ahli – ahli yang berasal dari dalam negri, namun juga berasal dari ahli - ahli inter-lokal. Banyak sekali pendapat tentang pengertian otonomi daaerah yang dapat kamu simpulkan sendiri. Baik langsung aja….

A. Pengertian Otonomi Daerah

Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu autosnamos. Kalimat ini terbagi menjadi dua, autos dan namos autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti Undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu Suryaninrat; 1985).

B. Definisi Otonomi Daerah

I. Pengertian Otonomi daerah menurut ahli – ahli Lokal.

  1. F. Sugeng Istianto

     Otonomi daerah sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.

  1. Letjen (pur) H. Syarwan Hamid

     
    Otonomi daerah merupakan penyempurnaan dari sistem sentralistis yang diterapkan sebelum era reformasi. Andai dalam penerapannya, masih terdapat berbagai kekurangan, tidak layak dijadikan alasan untuk mementahkannya dan kembali ke sistem lama.

  1. Ateng Syarifuddin

     Otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.

  1. Aim Abdulkarim ( 2007 )

     Otonomi daerah merupakan cara untuk melaksanakan pembangunan sengan sungguh - sungguh sebagai sarana untuk mewujudkan cita - cita bangsa  

  1. Aim Abdulkarim ( 2001 )

     Otonomi daerah merupakan kewenangan daerah untuk mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan kebutuhan nyata daerah dan sesuai dengan aspirasi masyarakat yang berkembang di daerahnya

  1. Iyung Pahan ( 1998 )

     Otonomi daerah merupakan kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia

  1. Syarif Saleh

     
    Otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri. Hak mana diperoleh dari pemerintah pusat.

  1. Laila Nagib, Prijono,Tjiptoherijanto ( 2008 )

     Otonomi daerah merupakan beberapa aspek dari paradigma politik yang baru yang mengharuskan kita secara kritis menempatkan perspektif SDM dalam konteks sejarah yang baru

  1. Hadi Wiyono, Isworo ( 2007 )

     Otonomi daerah merupakan pancaran kedaulatan rakyat. Otonomi diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat dan sama sekali bukan kepada daerah ataupun pemerintah daerah. Dengan demikian, pernyataan bahwa otonomi merupakan milik masyarakat berarti masyarakat tersebut sebagai subjek dan bukannya objek.


II. Pengertian Otonomi daerah menurut ahli – ahli Inter-Lokal.

  1. Benyamin Hoesein

     Otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat.

  1. Vincent Lemius (1986)

     Otonomi daerah merupakan kebebasan untuk mengambil keputusan politik maupun administrasi, dengan tetap menghormati peraturan perundang-undangan. Meskipun dalam otonomi daerah ada kebebasan untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah, tetapi dalam kebutuhan daerah senantiasa disesuaikan dengan kepentingan nasional, ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

  1. Philip Mahwood (1983)

     Otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan sendiri yang keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber sumber material yang substansial tentang fungsi-fungsi yang berbeda.

  1. Mariun (1979)

     Dengan kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah memungkinkan untuk membuat inisiatif sendiri, mengelola dan mengoptimalkan sumber daya daerah. Adanya kebebasan untuk berinisiatif merupakan suatu dasar pemberian otonomi daerah, karena dasar pemberian otonomi daerah adalah dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan setempat. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian tersebut adalah wujud kesempatan pemberian yang harus dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, hak dan kewajiban serta kebebasan bagi daerah untuk menyelenggarakan urusan-urusannya sepanjang sanggup untuk melakukannya dan penekanannya lebih bersifat otonomi yang luas.

III. Pengertian Otonomi daerah  menurut Undang –Undang

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004
     Otonomi daerah mempunyai arti bahwa daerah harus mampu :

    A.
    Berinisiatif sendiri yaitu harus mampu menyusun dan melaksanakan kebijaksanaan sendiri.

    B. Membuat peraturan sendiri (PERDA) beserta peraturan pelaksanaannya.

    C. Menggali sumber-sumber keuangan sendiri.

    D. Memiliki alat pelaksana baik personil maupun sarana dan prasarananya.

  1. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004
     Otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat vsetempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004

 
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai peraturan perundang - undangan