Pengertian dan Definisi Asuransi Menurut Para Ahli

Pengertian dan Definisi Asuransi Menurut Para Ahli
Pengertian dan Definisi Asuransi Menurut Para Ahli. Asuransi sering disebut dengan jaminan kesehatan dengan tanggungan biaya yang di tanggung oleh pihak perusahaan Asuransi. Biasanya asuransi yang umum kita temui di masyarakat dikelompokkan berdasarkan cakupan karakteristik: penyatuan kerugian, pembayaran kerugian tak terduga, resiko transfer, serta ganti rugi.

Berikut ini adalah pengertian dan definisi asuransi:

KHOIRIL ANWAR

Asuransi adalah salah satu cara bagi pelaku bisnis untuk mengurangi resiko terhadap kerugian yang mungkin terjadi dalam sebuah transaksi bisnis. Asurandi akan membantu untuk mengganti biaya kerugian yang diderita sehingga kerugian yang diderita oleh pelaku bisnis bisa diperkecil

MAMAT RUHIMAT

Asuransi adalah perjanjian antara 2 pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertangging dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung

UU RI No 2 Tahun 1992

Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih; disini pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan; atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu pristiwa yang tidak pasti; atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan

WILLET

Asuransi adalah alat sosial untuk pemupukan dana dalam mengatasi kerugian modal yang tidak tentu dan dilaksanakan melalui pemindahan resiko dari banyak individu kepada seseorang atau kelompok orang.

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG

Asuransi adalah perjanjian antara seseorang penanggung yang mengikat diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi dan memberi pergantian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan akibat peristiwa yang tidak tertentu. Penggantian kerugian akan dilakukan jika kerugian itu benar-benar terjadi dan bukan disengaja.

 KUHP pasal 246

Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan meneriam suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin diderita karena suatu yang tak tertentu

EDDY SOERYANTO SOEGOTO 

Asuransi adalah pengelolaan kerugian melalui transfer risiko tersebut kepada perusahaan asuransi, yang setuju untuk mengganti kerugian tertanggung atas kerugian tersebut, untuk memberikan manfaat berupa uang lain pada suatu kejadian, atau untuk menyediakan jasa yang berkaitan dengan resiko

SAFIR SENDUK 

Asuransi adalah janji yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada anda bahwa apabila anda sebagai nasabahnya mengalami suatu resiko tertentu, maka anda atau ahli waris anda akan mendapatkan sejumlah santunan (disebut uang pertanggungan - UP) tertentu.
 
Dengan demikian kita dapat berpikir lagi seberapa penting Asuransi itu bagi kita, keluarga maupun perusahaan. Karena kesehatan itu tidak menentu, terlebih bila kita terserang penyakit tertentu yang biaya operasionalnya tinggi, maka dalam waktu yang tidak lama kita tidak mampu memenuhi biaya tersebut. Pengertian dan Definisi Asuransi Menurut Para Ahli