Unsur - Unsur Negara Menurut Para Ahli. Banyak yang bertanya apa itu negara, untuk lebih jelasnya mari kita simak artikel ini.Menurut JOhn Locke & Rousseau, negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.
Sebuah negara dapat terbentuk karena adanya beberapa unsur. Nerikut ini adalah unsur-unsur negara menurut para ahli:
# A. RAHMAN Unsur-unsur negara terdiri dari:
Penduduk
Wilayah
Pemerintah
# MIRIAM. B
Unsur-unsur negara terdiri dari :
Wilayah
Penduduk
Pemerintah
Kedaulatan
# Oppenheim - Lauterpacht
Unsur-unsur negara terdiri dari:
Adanya daerah/wilayah
Adanya rakyat
Adanya pemerintah yang berdaulat
Adanya pengakuan dari negara lain
# Konvensi Montevideo pada tahun 1933
Unsur-unsur berdirinya sebuah negara adalah sebagai berikut:
Rakyat
Wilayah yang permanen
Penguasa yang berdaulat
Kesanggupan berhubungan dengan negara lain
Pengakuan (deklaratif)
Dari pendapat para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa unsur pokok sebagai syarat mutlak terbentuknya suatu negara adalah terdapatnya rakyat, adanya daerah atau wilayah, serta pemerintahan yang berdaulat. Tanpa ketiga unsur pokok tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai negara. Ketiga unsur pokok tersebut disebut juga unsur konstitutif atau unsur pembentuk.
Selain ketiga unsur yang mutlak harus dipenuhi tersebut, terdapat juga unsur pengakuan dari negara lain. Unsur pengakuan dari negara lain ini bukan merupakan unsur pembentuk suatu negara, melainkan hanya merupakan suatu pernyataan dari suatu negara akan keberadaannya. Unsur ini desebut sebagai unsur deklaratif.