Biaya Perpanjangan SIM. SIM( Surat Izin Mengemudi) sangatlah penting bagi kita semua terutama saat kita mengemudi di jalan raya. Bila polisi melakukan pemeriksaan kelengkapan pengemudi saat di jalan raya, seseorang yang tidak mempunyai SIM bisa dikenakan denda paling besar Rp 1.000.000,- . Untuk itu bagi yang sudah berumur 17 tahun dan memiliki KTP agar segara dapat membuat SIM di kantor kepolisian setempat.
Biaya perpanjangn SIM sebenarnya sudah ditentukan oleh PP NO. 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada lampiran angka romawi I. Pada lampiran itu tertera jelas bahwa:
* Pada huruf A, nomor 2 tentang perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp 80.000,- per penerbitan
* Pada huruf B nomor 2 tentang perpanjangan SIM B1 adalah sebesar Rp 80.000,- per penerbitan
* Pada huruf D nomor 2 tentang perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp 75.000,- per penerbitan
* Pada huruf E nomor 2 tentang perpanjangan SIM D (SIM khusus untuk penyandang cacat) adalah sebesar Rp 30.000,- per penerbitan
* Pada huruf F nomor 2 tentang perpanjangan SIM Internasional adalah sebesar Rp 225.000,- per penerbitan
Namun diluar biaya yag sudah ditetapkan diatas, akan ada tambahan yang dikenakan kepada seseorang yang memperpanjang SIM, diantaranya adalah:
Biaya pendaftaran : besarnya tergantung dari daerah tempat memperpanjang SIM tersebut. Bahkan ada beberapa wilayah yang tidak membebankan biaya pendaftaran ini.
Biaya cek kesehatan: biaya ini mutlak harus dikeluarkan karena setiap proses perpanjangan SIM pasti memerlukan surat keterangan dokter yang menyatakan kondisi kesehatan kita. Besarnya biaya cek kesehatan ini besarnya Rp 20.000,-
Biaya Asuransi: mungkin yang dimaksud disini adalah biaya asuransi jasa raharja bila terjadi kecelakaan. Tidak semua wilayah menambahkan biaya asiransi ini pada proses perpanjangan SIM. Besarnya antara Rp 30.000,- sampai dengan Rp 40.000,-
Biaya iuran PMI: biaya ini sebesar Rp 3.000,- yang pada kenyataannya tidak semua wilayah menarik biaya PMI ini.
"HATI-HATI CALO".
Biaya Perpanjangan SIM.